PORTAL PEKALONGAN - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes 2022 hari ini Selasa, 19 April 2022 pukul 09.00 WIB memulai aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.
Aksi unjuk unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang merupakan bagian dari luapan pendapat BEM KM Unnes 2022 adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi yang berada pada tataran universitas.
BEM KM Unnes 2022 melakukan aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang menyuarakan
terkait pemeriksaan 17 Dosen Kasus dana penelitian yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Unggah Meme Lucu, Sri Mulyani: Orang Indonesia Kreatif dan Jenaka
Dalam rilis yang diterima redaksi PORTALPEKALONGAN, Senin, 18 April 2022, pukul 20.56 WIB, BEM KM Unnes mengajukan 4 tuntutan.
1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes.
2. Minta Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.
3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.
4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.
Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.