Info THR 2022, Intip berapa besaran THR Presiden Jokowi Tahun 2022?

- 19 April 2022, 17:31 WIB
Info THR 2022, Intip berapa besaran THR Presiden Jokowi Tahun 2022?
Info THR 2022, Intip berapa besaran THR Presiden Jokowi Tahun 2022? /pexels/ahsanjaya

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Semua pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Info Mudik 2022, Jangan Lupa Cek Bagian Kendaraan Berikut Sebelum Pulang Kampung

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, berapa THR Presiden Jokowi tahun 2022 ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dijelaskan bahwa THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x