Klarifikasi Ketua LP2M Unnes terkait Korupsi Dana Penelitian, Menanti Sebuah Jawaban

- 20 April 2022, 22:21 WIB
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman /Unnes

Dalam audiensi tersebut, BEM Unnes juga menyerahkan bukti kepada pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang berupa print-out pembagian dana penelitian LPPM tahun 2018-2021.

BEM Unnes juga memberikan rilis singkat atas dugaan korupsi dana penelitian tersebut dengan harapan pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang dapat dengan segera mengeluarkan hasil penyelidikan.

Saat sesi audiensi berakhir, BEM Unnes secara simbolik menyerahkan kucing sebagai representasi pemakan tikus yang diibaratkan sebagai pelaku korupsi.

Pemberian kucing tersebut bermakna bahwa BEM Unnes berharap kepada pihak Satreskrim Tipikor Polrestabes Semarang dapat dengan segera menangkap para pelaku dugaan korupsi di LPPM serta penyelesaian atas kasus ini dapat diungkapkan secara transparan ke publik.

Terlebih dana dugaan korupsi tersebut berasal dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang salah satu sumbernya berasal dari UKT mahasiswa, sehingga kasus dugaan korupsi ini memiliki implikasi langsung kepada mahasiswa.

Oleh sebab itu, BEM Unnes akan terus mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang serta mengajak seluruh civitas akademika Universitas Negeri Semarang untuk mengawal penyelesaian kasus dugaan korupsi dana penelitian di LPPM tersebut agar kasus ini tidak tenggelam dan terus mendapat atensi penuh dari masyarakat luas.

Dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.56 WIB, BEM Unnes mengajukan 4 tuntutan.         

  1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes;
  2. Minta Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;
  3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;
  4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.

Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Liputan langsung Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah