PORTAL PEKALONGAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
SE tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Baca Juga: Info Mudik 2022: Aturan Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Baca Juga: Info Haji 2022, Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji 2022: Tujuannya Ternyata untuk Ini...