1. Mematuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No: 38 Tahun 2022, berupa vaksinasi booster. Dianjurkan untuk vaksinasi 14 hari sebelum perjalanan.
2. Memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan,
3. Mempersiapkan perbekalan selama perjalanan (makanan, minuman, serta peralatan ibadah),
4. Memastikan kecukupan BBM,
5. Melakukan pengecekan tarif tol serta kecukupan saldo uang elektronik,
6. Update lokasi posko layanan Kesehatan yang tersedia di rest area.
Pemilihan dan waktu perjalanan, diupayakan:
1. Menghindari perjalanan di waktu puncak arus mudik dan arus balik,
2. Hindari perjalanan di waktu favorit, seperti sehabis waktu sahur atau berbuka puasa,