Penting! Mudik Lebaran 2022 lewat Jalan Tol, sesuai SE Menhub 38 Tahun 2022 Wajib Booster

- 23 April 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran melalui Jalan Tol SE Menhub 38 Wajib Booster
Ilustrasi Mudik Lebaran melalui Jalan Tol SE Menhub 38 Wajib Booster /Pexels/Aayush Srivastava

Berdasarkan hasil survei ketiga Badan Litbang, Kementerian Perhubungan (Maret 2022), adanya potensi pergerakan Nasional selama angkutan Lebaran 2022 sebanyak 85,5 juta orang dan 14,3 juta orang (16,7%) di antaranya merupakan pemudik dengan asal wilayah Jabodetabek.

Pilihan pemudik saat mudik Lebaran 2022 lebih memilih menggunakan jalan Tol Trans Jawa jumlah 24,1 persen.

Para pemudik saat mudik Lebaran lebih tinggi daripada pilihan menggunakan jalur lintas tengah Jawa 9,7 persen, Tol Cipularang 9,2 persen, jalur lintas pantai utara (pantura) Jawa 8,2 persen.

Baca Juga: 7 Tips Mudik Lebaran 2022 Aman dan Nyaman selama Perjalanan, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Para pemudik saat mudik Lebaran juga lebih tinggi daripada menggunakan jalur Trans Sumatera (non tol) 4,7 persen, Tol Jagorawi 4,2 persen, jalur lintas selatan (pansel) Jawa 3,7 persen, Tol Jakarta-Merak 3,5 persen dan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) 0,7 persen, sisanya jalan lainnya 31,8 persen.

Keberadaan jalan tol dapat memangkas sekitar 50 persen – 60 persen waktu perjalanan dibanding di jalan non tol oleh para pemudik saat mudik Lebaran.

Selain kendaraan pribadi dan umum, keberadaan jalan tol di Jawa memunculkan angkutan pelat hitam saat mudik Lebaran.

Baca Juga: Mudik Lebaran via Tol, Djoko Setijowarno: Bahaya Melakukan Ini di Bahu Jalan

Sementara jalan tol di Sumatera dapat menghilangkan praktik angkutan pelat hitam saat mudik Lebaran.

Mengingat peningkatan jumlah pemudik yang sangat signifikan, perlu adanya peningkatan layanan rest area bagi para pemudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x