Penting! Mudik Lebaran 2022 lewat Jalan Tol, sesuai SE Menhub 38 Tahun 2022 Wajib Booster

- 23 April 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran melalui Jalan Tol SE Menhub 38 Wajib Booster
Ilustrasi Mudik Lebaran melalui Jalan Tol SE Menhub 38 Wajib Booster /Pexels/Aayush Srivastava

(7) menyampaikan informasi kepada pemudik saat mudik Lebaran saat diberlakukan oneway melalui public address serta lama waktu di Rest Area (maksimal 30 menit).

Baca Juga: Cegah Macet, Korlantas Terapkan Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Ini Jadwalnya!

Selanjutnya, imbauan bagi pemudik dalam hal kesiapan mudik antara lain:

(1) mematuhi persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No: 38 Tahun 2022, berupa vaksinasi booster. Dianjurkan untuk vaksinasi 14 hari sebelum perjalanan.

(2) memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan,

(3) mempersiapkan perbekalan selama perjalanan (makanan, minuman, serta peralatan ibadah),

(4) memastikan kecukupan BBM,

(5) melakukan pengecekan tarif tol serta kecukupan saldo uang elektronik,

(6) update lokasi posko layanan kesehatan yang tersedia di rest area.

Baca Juga: Verifikasi Data Ganda Kuota Mudik Gratis 2022, Dishub DKI Jakarta: Masih Ada Harapan Link Dibuka Kembali

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x