Info Haji TERKINI: Kuota Haji 1443 H Sudah Ditetapkan, Cek Berapa Kuota Tiap Provinsi

- 26 April 2022, 16:50 WIB
Menag sudah tetapkan kuota Haji 1443 H, cek berapa kuota di setiap Provinsi
Menag sudah tetapkan kuota Haji 1443 H, cek berapa kuota di setiap Provinsi /

PORTAL PEKALONGAN - KABAR GEMBIRA. Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 Kuota Haji Reguler dan 7.226 Kuota Haji Khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ucap Menag di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Info Haji TERKINI: Kabar Gembira! Kuota Haji Reguler Jawa Tengah 13.868 Jamaah

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru: Kemenag Beberkan Kuota Haji per Daerah, Ini Sebaran dan Ketentuannya

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Berikut sebaran daftar Kuota Haji Reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah