Info Haji 2022, Menag Yaqut Telah Tanda Tangani dan Terbitkan KMA Kuota Haji 1443H, Cek Sebaran dan Ketentuan

- 27 April 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pexels

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dengan demikian menandakan bahwa kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas: Tahun 2022 Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ungkap Menag di Jakarta, Selasa 26 April 2022.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Yaqut atau Gus Men ini, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Info Haji 2022: Kemenag RI Resmi Tetapkan Kuota Haji 2022 untuk 34 Provinsi

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x