Jokowi Terbitkan Keppres Aturan Cuti Bersama ASN 2022, Ini Bedanya dengan Pegawai Swasta

- 27 April 2022, 14:41 WIB
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR /

Dalam aturan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan   B.70/M.NAKER.PHIJSK.SES/V/2018  tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Cuti bersama pada perusahaan swasta tergantung pilihan dan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama pegawai swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan jika pilihan pegawai untuk tetap bekerja maka akan mendapatkan upah seperti hari kerja yang diterima setiap harinya.

Demikian perbedaan aturan cuti bersama untuk pegawai ASN dan swasta yang telah ditetapkan pemerintah jelang Hari Raya Lebaran 2022.***

 

 

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah