Jokowi Terbitkan Keppres Aturan Cuti Bersama ASN 2022, Ini Bedanya dengan Pegawai Swasta

- 27 April 2022, 14:41 WIB
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR /

PORTAL PEKALONGAN- Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dlaam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Cuti bersama menjelang Hari Raya Lebaran 2022 yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022, akan mulai dilaksanakan cuti bersama pada tanggal 29 April dan berlanjut pada tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Utamakan Berinfak Kepada 5 Orang Ini

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negaratahun2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022 (Jumat,Rabu,Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,"bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022 dan akan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Berbeda dengan pegawai ASN yang cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, namun sebaliknya pegawai swasta cuti bersama merupakan pilihan.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Kangkung Bisa Atasi Sulit Tidur, Berikut Penjelasan dan Resep Herbal dari Arief Hariana

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah