H-5 Lebaran. Upaya Optimalisasi Kapasitas Rest Area dengan Rekayasa Arus Lalu Lintas,Ini Kata Tita Paulina

- 28 April 2022, 00:16 WIB
Ilustrasi H-5 Lebaran.Upaya Optimalisasi Rest Area
Ilustrasi H-5 Lebaran.Upaya Optimalisasi Rest Area /Canva

Lebih lanjut Tita menambahkan, fasilitas lainnya yang sering digunakan adalah SPBU. Maka dari itu, PT JMRB telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk memastikan kecukupan BBM di SPBU rest area, serta menempatkan SPBU modular di 16 rest area di ruas jalan tol Jasa Marga Group yang dikelola PT JMRB.

SPBU modular ditempatkan di rest area bertipe B yang tidak terdapat SPBU besar, rest area fungsional, dan rest area yang berpotensi terjadi penumpukan. Kata Tita, SPBU modular ini akan beroperasi mulai dari 22 April 2022 hingga 11 Mei 2022.

Baca Juga: Tanggapan Andika Kangen Band atas Permintaan Maaf Zidan maupun Tri Suaka Seperti Ini...

PT JMRB juga telah melakukan sejumlah skema rekayasa arus lalu lintas di dalam rest area jika terjadi penumpukan kendaraan atau ketika dilakukan penerapan one way di jalan tol.

Menurutnya, rekayasa buka-tutup akan diterapkan sesuai dengan diskresi pihak Kepolisian, jika terjadi kepadatan di dalam rest area hingga menyebabkan antrean hingga on ramp. Sedangkan skema rekayasa lalu lintas di dalam rest area telah diatur sedemikian rupa agar meminimalisir kepadatan.

Selain itu, Tita juga menjelaskan, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di rest area selama arus mudik dan balik Idulfitri 1443 H/2022, PT JMRB masih menerapkan protokol kesehatan di rest area.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zidan Terang-Terangan Meminta Maaf kepada Andika Kangen Band dan Rizal Armada

Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di rest area di antaranya adalah mewajibkan pengunjung untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan, menyediakan sarana mencuci tangan dan hand sanitizer, memberlakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di titik tertentu, serta melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengujung. Selain itu, PT JMRB juga memberikan imbauan terkait waktu maksimal beristirahat di rest area.

"Sesuai dengan instruksi dari Kementerian PUPR, kami mengimbau kepada pengguna jalan tol bahwa durasi beristirahat di dalam rest area maksimal 30 menit. Selain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, imbauan tersebut juga berguna untuk menghindari kepadatan di dalam rest area, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi pengguna jalan lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas di rest area.

Dalam memberikan imbauan tersebut, kami telah menempatkan sejumlah spanduk dan poster di titik-titik tertentu dan menyiarkan melalui public address. Kami juga telah mengimbau kepada para tenant rest area untuk menyiapkan makanan dalam kemasan agar para pengunjung dapat melakukan take away untuk mengurangi kepadatan," Tita menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah