MAKI: Fakta Ungkap Menteri Perdagangan M. Luthfi Jadi Saksi Izin Ekspor Minyak Goreng

- 4 Mei 2022, 08:28 WIB
Boyamin  Saiman, Koordinator Masyarakat  Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) /Dokumen Pribadi

PORTAL PEKALONGAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memanggil Menteri Perdagangan M. Luthfi terkait kasus dugaan izin ekspor minyak goreng yang tidak memenuhi persyaratan.

Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah memberikan izin yang ternyata tidak memenuhi syarat.

Atas izin tersebut Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Perdagangan M. Luthfi sebagai saksi sebagaimana dinyatakan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Supardi, SH pekan lalu.

Dugaan kasus korupsi minyak goreng ini nampaknya akan menyeret Menteri Perdagangan M. Lutfi menjadi saksi.

 

Baca Juga: Tata Cara Puasa Syawal, Yukk Raih Pahala 1 Tahun

Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah Mendag M. Lutfi berjanji akan mengungkap mafia minyak goreng saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada tanggal 18 Maret 2022 lalu.

Ada beberapa fakta yang memberatkan, antara lain ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak untuk industri dan mengekspor ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah