PORTAL PEKALONGAN - TNI Angkatan Laut (TNI AL) RI berhasil gagalkan penyelundupan minyak goreng sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor CPO, minyak sawit mentah, beberapa waktu lalu
Jokowi sudah melarang ekspor minyak goreng dan CPO terhitung sejak 28 April 2022 lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Saat ini TNI AL sudah lakukan penangkapan penyelundupan minyak goreng di perairan Indonesia.
Tentu ada alasan Jokowi melarang ekspor CPO dan TNI AL berhasil gagalkan penyelundupan minyak goreng.
Baca Juga: Jokowi: Larangan Mengekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai Tanggal 28 April 2022
Setelah instruksi tersebut dikeluarkan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan para komandan jajaran TNI AL untuk amankan perairan Indonesia. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Pada Rabu, 4 Mei 2022 lalu, KRI Karotang-872 berhasil menangkap kapal tanker MV. Mathu Bhum yang bermuatan kontainer berisi minyak goreng.
Minyak tersebut diduga akan diselundupkan keluar negeri dengan kapal berbendera Singapura di perairan Belawan, Sumatera Utara.
Saat digerebek, di atas kapal ditemukan ada 29 orang ABK yang berlayar dengan tujuan Port Klang, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Kemudian, kapal pun dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak hanya itu, pada hari Jumat, 6 Mei 2022, kembali TNI AL , KRI Mandau-621 berhasil menggagalkan penyelundupan minyak goreng bermuatan CPO oleh TB. NSS II yang sedang menarik TK Bumi Palma I.
TK Bumi Palma I bermuatan CPO kurang lebih sebesar 4.100 Ton.
Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz M. T. Hanla yang memimpin langsung proses pendalaman dan penyelidikan.
Baca Juga: Profil Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Intip Kekayaannya
Tujuan kapal dan muatan CPO tersebut diyakini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga akhirnya kembali boleh berlayar.