Mengingat adanya pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan Tahun 2021, dan berdasarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020 dan KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji, hal ini juga berdampak kepada penundaan keberangkatan petugas haji.***
Mengingat adanya pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan Tahun 2021, dan berdasarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020 dan KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji, hal ini juga berdampak kepada penundaan keberangkatan petugas haji.***
Editor: Ali A
Sumber: Kemenag