Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jokowi Resmi Beri Izin Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

- 17 Mei 2022, 18:38 WIB
Proker Covid-19 Dilonggarkan, Jokowi Resmi Beri Izin Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Proker Covid-19 Dilonggarkan, Jokowi Resmi Beri Izin Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan /Dok. Presidenri.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) cegah penularan Covid-19.

Kebijakan baru tersebut berupa aturan memakai masker bagi masyarakat Indonesia.

Jokowi mengatakan, masyarakat Indonesia boleh melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus COVID-19 Makin Terkendali, Jokowi Izinkan Warga Tak Bermasker di Area Terbuka

Sementara bagi orang yang beraktivitas di dalam ruangan masih wajib pakai masker.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.

Selain itu, Jokowi juga menyarankan masyarakat rentan tertular Covid-19, seperti kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) tetap memakai masker.

Baca Juga: Viral! Singapura Deportasi UAS, Ustadz Abdul Somad: Dimasukkan Ruangan 2x1 Meter, Persis Liang Lahat

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x