Usut Tuntas Kecelakaan Angkutan Umum, Bukan Sopir yang Ditumbalkan, Pengusaha Transportasi Harus...

- 20 Mei 2022, 16:22 WIB
Usut Tuntas Kecelakaan Transportasi Angkutan Umum, tidak hanya salah sopir tetapi juga pengusaha
Usut Tuntas Kecelakaan Transportasi Angkutan Umum, tidak hanya salah sopir tetapi juga pengusaha /

PORTAL PEKALONGAN - Ketika suatu kecelakaan angkutan umum terjadi, harus usut tuntas karena bukan hanya salah sopir melainkan ada andil pengusaha transportasi juga belaku berikut.

Para pengusaha angkutan umum bisa abai akan hal ini sehingga kecelakaan transportasi oleh spir bisa terjadi. Harus usut tuntas agar penumpang tidak celaka dengan sia-sia.

Tidak ada yang ingin kecelakaan transportasi terjadi. Jikalau pun terjadi, usut tuntas baik sopir dan pengusaha angkutan umum.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Sopir Kecelakaan Tol Sumo, Terindikasi Positif Sabu-Sabu

Sebaiknya angkutan umum, baik angkutan penumpang dan barang, jika terlibat kecelakaan lalu lintas harus dilakukan penyelidikan untuk memberikan efek jera. Tidak terkecuali pengusutan adalah kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan.

Kepada pengusaha juga dilakukan agar tidak mudah berinvestasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya. Jika tidak ada izin atau mati KPS-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa. Termasuk jika ada kesalahan si pengemudi juga harus ditindak lanjut.

Saat ini sekitar 60 persen, terutama di daerah luar Jawa, banyak sekali operasi Bus Wisata dengan nomor kendaraaan luar daerahnya, terutama dari Pulau Jawa.

Baca Juga: Minat Pemudik Menggunakan Angkutan Umum Rendah, Simak Apa yang Dilakukan Pemerintah Untuk Mudik 2022

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat. Akan tetapi, banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.

Halaman:

Editor: Sumarsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x