Kecelakaan Angkutan Umum Terus Terulang, KNKT: Sopir Perlu Waktu dan Tempat untuk Istirahat Berkualitas

- 20 Mei 2022, 20:50 WIB
Kecelakaan angkutan umum terus terulang,  KNKT menegaskan sopir perlu waktu dan tempat untuk istirahat berkualitas.
Kecelakaan angkutan umum terus terulang, KNKT menegaskan sopir perlu waktu dan tempat untuk istirahat berkualitas. /Korlantas.polri.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut berbela sungkawa atas kejadian kecelakaan tunggal bus pariwisata Ardiansyah bernomor polisi S 7322 UW pada Senin 16 Mei 2022.

KNKT selaku lembaga nonstruktural yang memiliki tugas untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi di Indonesia dan mengupayakan agar kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia berupa kelelahan (fatigue) tidak terus terulang.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir, KNKT sangat peduli dan fokus dengan faktor kelelahan yang merupakan faktor dominan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Usut Tuntas Setiap Kasus Kecelakaan Angkutan Umum, Sopir Bukan Tumbal Pengusaha Tamak

Yakni dengan cara aktif mengampanyekan ketersediaan tempat peristirahatan bagi pengemudi baik di terminal maupun di tempat-tempat wisata.

Selain itu, KNKT juga telah dua kali mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata untuk memberikan imbuan terkait penyediaan tempat peristirahatan secara gratis bagi pengemudi di kota-kota dan tempat-tempat wisata seperti Jogja, Bandung, Bali, Candi Borobudur, dan lain sebagainya.

"Namun, hingga saat ini kedua surat tersebut belum kunjung ditanggapi," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rilis yang diterima Portal Pekalongan, Jumat 20 Mei 2022.

Berdasarkan temuan di lapangan yang telah KNKT lakukan, kejadian kecelakaan diawali dari Surabaya pada pukui 20.00 WIB hari Sabtu malam dan tiba di Dieng, Banjarnegara pukul 04.00 WIB. Lalu berwisata di sekitar Dieng sampai pukul 16.00 WIB, setelah itu menuju Jogja.

Baca Juga: Cek di Sini, Apakah Ruas Jalan Tol Ini Memberlakukan Aturan Operasional Angkutan Barang

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah