PORTAL PEKALONGAN - Pakar transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan pendapat tentang upaya menekan kecelakaan angkutan umum baik penumpang maupun barang.
Salah satunya, menurut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini, jika terjadi kecelakaan perlu dilakukan penyelidikan kepada siapapun yang terkait dengan kegitan perjalanan.
"Sebaiknya angkutan umum (penumpang dan barang) itu jika ada kecelakaan lalu lintas harus dilakukan penyelidikan untuk memberikan efek jera. Kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan," ungkap Djoko melalui keterangan tertulis, Jumat 20 Mei 2022.
Menurut dia, hal itu agar pengusaha tidak mudah main investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya. Karena kalau tidak ada izin atau mati KPS-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa. Termasuk jika ada kesalahan di pengemudi juga harus ditindak lanjut.
"Saat ini sekitar 60 persen terutama di daerah luar Jawa banyak sekali operasi bus pariwisata dengan nomor kendaraaan luar daerahnya (terutama dari Pulau Jawa)," kata Djoko.
Menurut dia, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat, namun banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Soroti Suka Duka Pengemudi Truk, Djoko Setijowarno: Lebih Banyak Dukanya