Kemendagri Resmi Atur Nama Anak: Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Simak Beberapa Manfaatnya

- 24 Mei 2022, 09:39 WIB
Kemendagri Atur Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Ternyata Ini Manfaatnya
Kemendagri Atur Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Ternyata Ini Manfaatnya /Canva

Zudan menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Beberapa syaratnya adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, sudah termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata.

Dengan mengikuti syarat tersebut maka memudahkan anak dalam menerima pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Adelaide Callista Wongsohardjo nama baru di roster 3X3 SEA Games XXXI 2022

Zudan memberikan contoh jika saat pendaftaran sekolah dan si anak diminta guru menyebutkan nama jadi tidak salah. Ketika pembuatan ijazah, paspor dan lainnya pun akan benar lafaznya.

Jika ada nama orang saat ini masih satu kata, diimbau untuk menambahkan menjadi dua kata. Akan tetapi karena sifatnya ini imbauan, maka tidak akan memaksa dan masih bisa ditulis di dokumen kependudukan.

Akan tetapi, Kemendagri mengimbau agar pemberian nama anak yang baru lahir minimal dua kata. 

Baca Juga: Klik Langsung Link Daftar Nama Jamaah Haji 2022 Pdf, Intip layanan Yang Didapatkan Jamaah Haji Indonesia

Hal ini dimaksudkan untuk menyiapkan sejak awal masa depan anak, misalnya ketika perlu paspor ke luar negeri untuk sekolah atau bekerja akan selalu dimintakan nama minimal dua kata. Untuk itu, pemberian nama dua kata akan selaras juga untuk administrasi pelayanan publik lainnya.

Demikian, aturan Kemendagri terbaru mengenai pemberian nama anak tidak boleh hanya satu kata sudah resmi berlaku.***

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x