PORTAL PEKALONGAN - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri RI) resmi atur pemberian nama anak, dilarang hanya satu kata. Ada maksud dan manfaat di balik aturan baru ini.
Sudah umum nama anak Indonesia hanya terdiri dari satu kata. Untuk itu ada aturan pendataan yang harus disesuaikan Kemendagri sehingga resmi keluarkan aturan baru.
Terkait nama anak jangan satu kata ini hanya berupa imbauan dari Kemendagri mengingat ada manfaat yang bisa diperoleh.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan itu perlu sebagai identitas diri. Negara pun melindungi seseorang berdasarkan namanya yang sudah dicatatkan di Kemendagri.
Akan tetapi masih banyak nama orang Indonesia hanya terdiri dari satu kata. Untuk itu, Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Satu Nama Tidak Diperbolehkan di Indonesia, Netizen Banjiri Cuitan di Media Sosial
Selain itu, pencatatan nama akan memberikan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.