CEK FAKTA! Beredar Foto Kartu Nikah 4 Istri, Begini Penjelasan Kemenag…

- 3 Juni 2022, 18:43 WIB
Beredar di media sosial kartu nikah digital hoaks yang menyediakan 4 kolom untuk istri.
Beredar di media sosial kartu nikah digital hoaks yang menyediakan 4 kolom untuk istri. /Dok Kemenag

PORTAL PEKALONGAN - Beredar kembali di media sosial foto kartu nikah 4 istri. Kartu nikah tersebut menyantumkan foto suami pada tampilan depan dan empat kolom untuk foto istri pada tampilan belakang.

Tampilan depan pada kartu tersebut bertuliskan nama Kementrian Agama, bukan tulisan Kementerian Agama.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kemanag, Kamaruddin Amin menanggapi perihal foto nikah tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Tahu Ini!

Pihak Kementerian Agama memastikan bahwa kartu itu bukanlah format yang resmi.

Kamaruddin Amin menyampaikan foto tersebut bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

“Kartu nikah dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021

Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa itu termasuk dalam kategori hoaks karena mengatasnamakan dan juga menggunakan logo Kementerian Agama.

Menurut Kamaruddin, sejak bulan Agustus tahun 2021, kartu nikah secara fisik tidak diterbitkan lagi oleh Kementerian Agama. Pasangan pengantin yang menikah di bulan tersebut akan mendapatkan kartu nikah digital.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah