Pernikahan Jangan dijadikan Bahan Lelucon, Kreativitas dalam Konten Tak Boleh Kebablasan

- 11 Juni 2022, 20:03 WIB
Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad
Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad /Dokumen Humas Kemenag

PORTAL PEKALONGAN – Pernikahan dijadikan bahan lelucon sesuatu yang tidak pada tempatnya.

Ulah Saiful Arif (44), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memicu kegaduhan publik lantaran diduga sengaja menikah dengan kambing dan viral di YouTube memicu keprihatinan banyak pihak.

Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.

Baca Juga: Surat An Naas, Lengkap Latin, Arab dan Terjemahannya dan Kandungan Isi

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Swt,” ujar Prof Abu di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

Prof Abu menjelaskan, perkawinan dalam agama Islam sudah jelas diatur secara rinci di Alquran dan Hadits. Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan.

Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan seekor hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu,  jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x