Aturan Baru Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Roda Dua, Polri: Tidak Ada Sanksi Tilang

- 17 Juni 2022, 14:35 WIB
Imbauan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Imbauan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

PORTAL PEKALONGAN - Aturan baru perihal larangan memakai sandal jepit bagi pengendara roda dua banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Aturan baru ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Masyarakat banyak mempertanyakan, salah satunya terkait pemberlakuan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com, menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, pihaknya menjelaskan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Sepeda Motor, Polisi: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa?

Saat ini pihak kepolisian hanya akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan sandal jepit saat berkendara.

“Pengendara memakai sandal jepit yang ketemu di jalan akan kita berikan edukasi," katanya.

Sekali lagi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa tidak ada pemberian sanksi tilang bagi pengguna sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Polri Resmi Keluarkan Larangan Memakai Sandal saat Berkendara Demi Keselamatan

"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle,” pungkasnya.***(Berita ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Tegaskan Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Hanya Imbauan, Kakorlantas: Tidak akan Ditilang")

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x