Bendahara Umum PBNU Mardani Haji Maming Dicekal, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

- 20 Juni 2022, 20:21 WIB
Bendahara PBNU Mardani H Maming penuhi panggilan saksi secara daring, bantah terlibat korupsi tambang di Tanah Bumbu.
Bendahara PBNU Mardani H Maming penuhi panggilan saksi secara daring, bantah terlibat korupsi tambang di Tanah Bumbu. /Tangkap layar www.hipmi.org

PORTAL PEKALONGAN - Mardani Haji Maming dikabarkan dicekal ke luar negeri. Politikus PDIP yang juga pengusaha dikabarkan dicekal karena sudah berstatus tersangka KPK.

Namun berita yang sudah beredar di media massa itu membuat gerah Mardani Haji Maming yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Melalui Ahmad Irawan, kuasa hukumnya, Mardani Haji Maming menyatakan bahwa belum menerima surat penetapan tersangka atau adanya keputusan pencegahan ke luar negeri.

"Kami belum terima surat penetapan tersangka atau adanya keputusan pencegahan, Pak," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi Portal Pekalongan, Senin 20 Juni 2022, pukul 19.35 WIB.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD: Operasi Hitung Pecahan Buku Senang Belajar Matematika Ayo Mencoba Hal 14

Ketika ditanya kemungkinan ada kebocoran informasi dari KPK ke insan pers, Ahmad Irawan menyatakan tidak tahu.

"Tidak paham, Pak. Kepentingan hukum kami adalah salinan penetapan/keputusan, Pak," ujarnya.

Sebelumnya Ahmad Irawan juga berkirim surat kepada insan pers yang intinya berisi klarifikasi mengenai pemberitaan terhadap kliennya yang seolah dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicekal pegi ke luar negeri.

Baca Juga: Cek! Ini Klarifikasi Kakek Penebang Tebu yang Viral Digaji Uang Mainan Berakhir Damai

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x