Berikut bunyi surat klarifikasi Ahmad Irawan, Kuasa Hukum Mardani Haji Maming kepada media.
Selamat Sore Rekan-Rekan Media Yth,
Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bpk Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bpk Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari kpk kepada pihak imigrasi.
Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.
Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut Terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan
Baca Juga: TKW di Taiwan Diinjak-Injak Majikan hngga Babak-belur, Begini Kronologinya
Sementara itu Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin, 20 Juni 2022 membenarkan (berita) itu.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Juga bertatus tersangka," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi wartawan.
Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan.