Bendahara Umum PBNU Mardani Haji Maming Dicekal, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

- 20 Juni 2022, 20:21 WIB
Bendahara PBNU Mardani H Maming penuhi panggilan saksi secara daring, bantah terlibat korupsi tambang di Tanah Bumbu.
Bendahara PBNU Mardani H Maming penuhi panggilan saksi secara daring, bantah terlibat korupsi tambang di Tanah Bumbu. /Tangkap layar www.hipmi.org

PORTAL PEKALONGAN - Mardani Haji Maming dikabarkan dicekal ke luar negeri. Politikus PDIP yang juga pengusaha dikabarkan dicekal karena sudah berstatus tersangka KPK.

Namun berita yang sudah beredar di media massa itu membuat gerah Mardani Haji Maming yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Melalui Ahmad Irawan, kuasa hukumnya, Mardani Haji Maming menyatakan bahwa belum menerima surat penetapan tersangka atau adanya keputusan pencegahan ke luar negeri.

"Kami belum terima surat penetapan tersangka atau adanya keputusan pencegahan, Pak," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi Portal Pekalongan, Senin 20 Juni 2022, pukul 19.35 WIB.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD: Operasi Hitung Pecahan Buku Senang Belajar Matematika Ayo Mencoba Hal 14

Ketika ditanya kemungkinan ada kebocoran informasi dari KPK ke insan pers, Ahmad Irawan menyatakan tidak tahu.

"Tidak paham, Pak. Kepentingan hukum kami adalah salinan penetapan/keputusan, Pak," ujarnya.

Sebelumnya Ahmad Irawan juga berkirim surat kepada insan pers yang intinya berisi klarifikasi mengenai pemberitaan terhadap kliennya yang seolah dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicekal pegi ke luar negeri.

Baca Juga: Cek! Ini Klarifikasi Kakek Penebang Tebu yang Viral Digaji Uang Mainan Berakhir Damai

Berikut bunyi surat klarifikasi Ahmad Irawan, Kuasa Hukum Mardani Haji Maming kepada media.

Selamat Sore Rekan-Rekan Media Yth,


Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bpk Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bpk Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari kpk kepada pihak imigrasi.

Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut Terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan

Baca Juga: TKW di Taiwan Diinjak-Injak Majikan hngga Babak-belur, Begini Kronologinya

Sementara itu Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin, 20 Juni 2022 membenarkan (berita) itu.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Juga bertatus tersangka," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi wartawan.

Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022, menyatakan perkara yang berkaitan dengan Mardani Haji Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Kontainer yang Mogok di Pinggir Jalan Raya


Berikut sosok H Mardani H Maming seperti dikutip Portal Pekalongan dari Wikipedia

Nama : H Mardani H Maming SH MSos

Jabatan : Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027, Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan periode 2010-2018

Nama Ayah : H Maming bin Rahing, Kepala Desa Batulicin (saat ini menjadi Kelurahan Batulicin-Red)

TTK : Kecamatan Batulicin, Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 (usia 40 tahun)

Nama Anak : M Farel Daffa Mardani dan M Rizky Mardani

Istri : Hj Erwinda***

Editor: Ali A

Sumber: Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah