Pelayanan KAI terkait tentang pengaturan kekerasan seksual. Hal tersebut telah diatur dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perlindungan sebaiknya kontinue dan berkelanjutan sehingga penumpang merasa nyaman dan dilindungi.
Demikian informasi tentang penumpang KAI perlu perlindungan terhadap pelecehan seksual di kereta api.***