Simak! Inilah Daftar Kendaraan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Pertalite

- 29 Juni 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina.
Ilustrasi SPBU Pertamina. /dok Pertamina


PORTAL PEKALONGAN - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite akan dibatasi penggunaannya untuk kendaraan tertentu oleh pemerintah.

Pemerintah akan membatasi kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tersebut.

Ditetapkannya jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi tersebut seiring dengan diterapkannya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan MyPertamina.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com, hal tersebut disampaikan oleh Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, dalam webinar virtual yang digelar Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Kenalan Dengan Teknologi PI, Kreasi Baru Elon Musk yang Viral Bakalan Jadi Saingan Berat iPhone

"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," ungkapnya.

"Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh," tambah Saleh Abdurrahman.

Saleh Abdurrahman mengatakan kendaraan di atas 1.500 cc, mobil baru, dan mobil hemat masih dalam pembahasan oleh BPH Migas dalam proses revisi Perpres.

Saleh Abdurrahman juga mengatakan bahwa saat ini baru sebatas pada mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc saja yang diputuskan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 10 Juli 2022

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah