PORTAL PEKALONGAN - Rancangan Undang-undang tentang pemekaran Provinsi Papua telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Disahkan pada Kamis 30 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta.
Sehingga, Indonesia memiliki 3 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Jenazah Menpan RB Tjahjo Kumolo Dimakamkan di TMP Kalibata
Berikut ini adalah rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua:
1. Papua Selatan
- Kabupaten Merauke (ibu kota)
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga: Ulama Menghimbau untuk Hati-hati Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban, Hukumnya Haram
2. Papua Tengah
- Kabupaten Nabire (ibu kota)
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya