Daftar 3 Provinsi Baru Indonesia Yang Disahkan Pada 30 Juni 2022, Beserta Nama-nama Kabupatennya

- 1 Juli 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi: Daftar 3 Provinsi Baru Indonesia Yang Disahkan Pada 30 Juni 2022, Beserta Nama-nama Kabupatennya
Ilustrasi: Daftar 3 Provinsi Baru Indonesia Yang Disahkan Pada 30 Juni 2022, Beserta Nama-nama Kabupatennya /Instagram/@dpr_ri/

3. Provinsi Papua Pegunungan

- Kabupaten Jayawijaya (ibu kota)
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang.

Baca Juga: Viral! Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

Diharapkan dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua tetapi juga bisa menyelesaikan konflik.

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR.

Semua peserta rapat kompak menjawab, "Setuju."

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Bukan Lagi 34, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Apa Saja?.***

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014879347/bukan-lagi-34-kini-indonesia-punya-37-provinsi-apa-saja?page=2

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah