Ulama Menghimbau untuk Hati-hati Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban, Hukumnya Haram

- 1 Juli 2022, 21:43 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kota Semarang memberikan peringatan kepada panitia kurban agar berhati-hati dalam menjalankan Amanah sebagai panitia.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kota Semarang memberikan peringatan kepada panitia kurban agar berhati-hati dalam menjalankan Amanah sebagai panitia. /Dokumen pribadi

PORTAL PEKALONGAN – Panitia Kurban tentunya bingung jika menghadapi permasalahan tentang kulit dan kepala hewan kurban.

Berbagai pendapat para ulama tentang bagaimana memperlakukan kulit dan kepala hewan qurban sangat beragam.

Masalah tersebut perlu pemahaman dan dasar yang kuat agar panitia lebih gamblang menyelesaikan permasalahan kulit dan kapala hewan kurban.

Baca Juga: Benar-benar Sultan, Kakek Beli Pajero Bawa Uang Sekarung

Untuk memecahkan masalah tersebut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kota Semarang memberikan peringatan kepada panitia kurban agar berhati-hati dalam menjalankan Amanah sebagai panitia.

Dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah atau pembahasan permasalahan kekinian atau masalah-masalah aktual di Masjid Baiturrohim, Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah, LBM NU dipimpin Ketuanya KHM Sa'dulloh AshShodiqi dan Sekretaris Habib Musthofa Al Muhdhor membahas seputar kurban.

Bahtsul Masail diikuti 16 Pengurus MWC NU Kecamatan se-Kota Semarang dimoderatori Gus Ahmad Mundzir. Sebagai Mushahih KH Hanief Ismail Lc (Rais Syuriyah), KH Muharno Abimaya dan Dr KH In'amuzzahidin Masyhudi (Katib Syuriyah). Perumus terdiri Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar, Habib Mustofa Al Muhdhor dan  KH Muhammad Sa'dulloh AshShodiqi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua PCNU Agus Fathuddin Yusuf dan Sekretaris Rahul Saiful Bahri.

Tiga persoalan hukum agama tentang kurban yang dibahas yaitu bagaimana hukum kulit dan kepala hewan kurban dijual baik dijual oleh panitia atau dijual oleh mudhahhi sendiri mengingat banyak masyarakat perkotaan yang malas mengolahnya. Kedua, hukum mendistribusikan hewan kurban ke luar daerah dan ketiga hukum daging kurban yang dicampur menjadi satu.

Tentang hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban, LBM NU secara tegas menyatakan hukumnya haram dan mengakibatkan kurban tidak sah.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: LBM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x