Upaya Penyeludupan 20 Ton LPG ke Tabung Non Subsidi Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jabar

- 14 Juli 2022, 17:32 WIB
Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. /ANTARA

PORTAL PEKALONGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG).

Modus upaya penyelendupan 20 ton LPG itu dari truk tangki yang mengangkut ke tabung gas nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis 14 Juli 2022.

Dilansir PortalPekalongan.com dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa penggagalan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Ini Profil Biodata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo: dari Bom Sarinah Thamrin hingga Kopi Racun Sianida

Pada saat itu pihaknya memergoki pelaku yang sedang memindahkan LPG dari truk tangki.

"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Arief.

Dari penggagalan upaya penyelundupan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial TA (42) yang merupakan penanggung jawab lokasi.

Berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga pemindahan gas dari truk tangki itu ke tangki penampungan sementara di lokasi.

Baca Juga: Viral Video Bocah Terbakar Gegara Ice Smoke, Kok Bisa? Begini Penjelasannya ...

Selanjutnya, LPG dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.

"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," katanya.

Penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 21: Jelaskan 4 Contoh Kiamat Sugra!

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Arief.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sebelumnya juga menangkap lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah