Upaya Penyeludupan 20 Ton LPG ke Tabung Non Subsidi Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jabar

- 14 Juli 2022, 17:32 WIB
Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. /ANTARA

PORTAL PEKALONGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG).

Modus upaya penyelendupan 20 ton LPG itu dari truk tangki yang mengangkut ke tabung gas nonsubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis 14 Juli 2022.

Dilansir PortalPekalongan.com dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa penggagalan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Ini Profil Biodata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo: dari Bom Sarinah Thamrin hingga Kopi Racun Sianida

Pada saat itu pihaknya memergoki pelaku yang sedang memindahkan LPG dari truk tangki.

"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Arief.

Dari penggagalan upaya penyelundupan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial TA (42) yang merupakan penanggung jawab lokasi.

Berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga pemindahan gas dari truk tangki itu ke tangki penampungan sementara di lokasi.

Baca Juga: Viral Video Bocah Terbakar Gegara Ice Smoke, Kok Bisa? Begini Penjelasannya ...

Selanjutnya, LPG dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.

"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," katanya.

Penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 21: Jelaskan 4 Contoh Kiamat Sugra!

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Arief.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sebelumnya juga menangkap lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari ditemukannya tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS yang sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 2 SD Halaman 11: An-Nas artinya?

"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS, sehingga total pelaku pengoplos lima orang," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa.

Ibrahim menjelaskan, mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor.

Untuk mengisi tabung 12 kilogram, sambungnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp72 ribu.

Baca Juga: Menkopolhukam, Mahfudz MD Mengendus Banyak Kejanggalan pada Kasus Polisi Tembak Polisi

Setelah itu, lanjutnya, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu. "Mereka menjual tabung 12 kilogram itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang," terangnya.

Dalam satu hari, kata dia, pelaku bisa mengoplos hingga menghasilkan 80 tabung gas 12 kilogram, sehingga dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta.

Baca Juga: Wow! Cristiano Ronaldo Ditawar Klub Arab Saudi £210 juta atau Rp 3,74 Trilyun! Jadi Pemain Termahal Dunia?

Baca Juga: Mengapa Bintang Bersinar, Lirik Lagu Lihatlah Lebih Dekat sebagai OST Petualangan Sherina dari Jakarta Movin

"Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan," kata Ibrahim.***

Sebagian artikel ini sudah terbit di Jurnal Soreang dengan judul : Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Gas ke Tabung Nonsubsidi di Subang, Polda Jabar Amankan Seorang Pelaku

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah