PORTAL PEKALONGAN – Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib sudah melakukan vaksin booster.
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
“Segera beredar aturan baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Balon Dagangan Pria Paruh Baya Lepas dan Terbang di Alun-alun Garut
Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun wajib menerima vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar negeri.
“WNI di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster,” ungkapnya.
Diwajibkannya vaksin booster bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri adalah demi keamanaan mereka.
Baca Juga: Viral! Pedagang Es Keliling Beli Bensin dan Membayar dengan Barang Dagangannya
Mengingat saat ini pandemi covid-19 masih ada, Wiku Adisasmito, menekankan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masing-masing individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri.