KPU Umumkan Partai Politik Mulai Mendaftar Pemilu dan Tahapan Lengkap Berikut

- 30 Juli 2022, 00:06 WIB
KPU Umumkan Partai Politik Mulai Mendaftar Pemilu dan Tahapan Lengkap Berikut
KPU Umumkan Partai Politik Mulai Mendaftar Pemilu dan Tahapan Lengkap Berikut /Arif Rahman/Jurnal Medan

PORTAL PEKALONGAN - KPU, Komisi Pemilihan Umum, sudah umumkan Partai Politik bisa mendaftar pemilu, Pemilihan Umum, sejak hari Senin, 1 Agustus 2022. Berikut tahapan lengkapnya.

Namun, mulai hari ini, Jumat, 29 Juli 2022, Partai Politik mulai melalui tahapan mendaftar pemilu. KPU mengumumkan hal tersebut lewat media dan laman KPU. Pengumuman pendaftaran Partai Politik juga dilakukan di media sosial yang dimiliki KPU dan tahapan lengkapnya.

Sudah KPU umumkan bahwa para Partai Politik mendaftar Pemilu digelar sejak 1 - 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi dan faktual. Inilah tahapan berikutnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: KIB Tandatangi Kerja Sama, Golkar Sambut Sahabat PAN dan PPP

Pada 14 Desember 2022 adalah penetapan akhir para peserta pemilu. Amanat UU pendaftaran Partai Politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan Partai Politik.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan pemilu adalah pengumuman, pendaftaran Partai Politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan Partai Politik peserta pemilu 2024, serta pengambilan nomor urut.

Baca Juga: Berapa Anggaran untuk Pemilu dan Pilkada 2024? Simak Penjelasannya di Sini

  1. Pendaftaran 1-14 Agustus 2022
  2. Verifikasi administrasi 2-11 September 2022
  3. Perbaikan dokumen Partai Politik, 15-28 September 2022
  4. Verifikasi dokumen perbaikan, 29 September - 12 Oktober 2022
  5. Hasil rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022
  6. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik pada 15 Oktober - 4 November 2022
  7. Penyampaian hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022
  8. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik pada 10-23 November 2022
  9. Perbaikan persyaratan Partai Politik 24 November - 7 Desember 2022
  10. Penetapan kepesertaan pemilu pada 14 Desember 2022
  11. Penetapan hasil undian nomor urut pemilu pada 14 Desember 2022

Baca Juga: Kapan Jadwal Pemilu 2024 Dilaksanakan? Cek Tanggalnya di Sini

Demikian, KPU umumkan Partai Politik bisa mendaftar pemilu dan inilah tahapan lengkapnya.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah