Pemasangan Bendera Merah Putih Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya

- 1 Agustus 2022, 14:37 WIB
Bendera Merah Putih: Makna dan Tata Cara Penggunaanya pada Momentum Hari Kemerdekaan Agustus 2022
Bendera Merah Putih: Makna dan Tata Cara Penggunaanya pada Momentum Hari Kemerdekaan Agustus 2022 /Pexels/Teguh Setiawan/


Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.


Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Tujuan Pemasangan Bendera Merah Putih


Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:

Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.


Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.


Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.

Baca Juga: Kerinduan Ganjar Terobati, Keliling Kota Bareng Komunitas Vespa Satu Vespa Banyak Cerita Berjuta Saudara

Di mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?


Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah