Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tujuan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:
Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.
Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.
Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.
Di mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:
Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.