Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Baca Juga: Festival Shofa Marwa Munculkan Wirausaha Kreatif, Sambut Tahun Baru Muharram, Harkopnas dan Kopmensa
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
17 Agustus 2022 Hari Rabu
Adapun Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera merah putih berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Beberapa larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.