PORTAL PEKALONGAN - Semula akan naik, tarif ojek online tak jadi naik pada Sabtu, 13 Agustus 2022 ini. Kementrian Perhubungan (Kemenhub) punya alasan berikut.
Penundaan tarif ojek online oleh Kemenhub, alias tak jadi naik, sementara waktu ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022, mengenai pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor.
Kemenhub semula akan memberlakukan efektif aturan ini kemarin, hanya tarif ojek online baru tak jadi naik dahulu.
Baca Juga: Perusahaan Ini Tawari Gaji Ojek Online Rp10 Juta Per Bulan, Ada yang Mau Gabung?
Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan selambatnya 25 haru kalender sejak ditetapkan, atau pada 28 Agustus 2022.
Putusan ini adalah hasil peninjauan kembali yang butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi tergadap tarif baru ini. Kemenhub pun mempertimbangkan angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Butuh waktu sosialisasi lebih lama ini sudah mempertimbangkan masukan dan aspirasi berbagai pihak.
Harapannya, pada aplikator akan bisa menyesuaikan tarif di aplikasi dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk di dalamnya juga menjamin keselamatan mereka.