PORTAL PEKALONGAN - Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam jalani sidang kode etik di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin dalam penanganan TKP dan skenario kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi korban penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!
Nurul Azizah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes mengungkapkan ada 15 saksi dalam sidang etika Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Nurul Azizah dalam keterangan yang dilansir Portalpekalongan.com melalui akun media sosial Instagram @divisihumaspolri.
"Ada total 15 saksi yang dihadirkan," kata Nurul Azizah.
Ke-15 saksi yang dihadirkan pada sidang kode etik, 25 Agustus 2022 tersebut terdiri dari saksi dari pihak Ferdy Sambo, Saksi dari timsus dan saksi dari Provost.