Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data, Antisipasi Serangan Peretasan Data oleh Bjorka

- 15 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi profil hacker dengan identitas Bjorka.
Ilustrasi profil hacker dengan identitas Bjorka. /Instagram @antaranewscom

Kedua, pembentukan Satgas Perlindungan Data juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui Sidang Paripurna DPR.

Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.

"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, motif peretasan oleh Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.

“Motif-motif kayak itu tidak ada yang terlalu membahayakan,” ucapnya.

Baca Juga: Jantung Sehat Kita Aman, Ini Tips Menjaga Kesehatan Jantung Ala dr. Zaidul Akbar

Meskipun begitu, Mahfud menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data.

“Kami akan serius menangani dan sudah mulai menangani masalah ini,” tegas dia.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah