Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Upah Tahap 2, Buruan Cek Nama Anda, Begini Syarat dan Cara Ceknya
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikianlah rincian formasi PPPK 2022 di Kota se-Indonesia.
Semoga bermanfaat.***