Telah Berlaku Pelat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Tulisan Hitam, Apa Dasar Hukumnya?

- 29 September 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.
Ilustrasi pergantian pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih. /Korlantas.polri.go.id/

 

PORTAL PEKALONGAN - Saat ini pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia telah diberlakukan perubahan warna dasar, dari semula pelat nomor warna dasar hitam tulisan putih berubah menjadi sebaliknya, yaitu pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam.

Mengapa pemerintah memberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih? Kapan mulai berlaku, dan apa dasar hukum pergantian pelat nomor kendaraan ini?

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Korlantas.polri.go.id, Kamis 28 September 2022, penerapan peraturan baru pelat nomor kendaraan pribadi warna dasar putih telah dimulai awal Juni 2022, tetapi pemberlakuannya secara bertahap, tidak langsung diberlakukan terhadap semua kendaraan pribadi.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD! Logo Hari Santri Nasional (HSN) 2022 dan Filosofinya

Adapun dasar hukum pemberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jadi, Peraturan Kepolisian tentang pergantian warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih ini sebenarnya sudah ditandatangani Kapolri tahun 2021 lalu, tapi baru diberlakukan secara resmi pertengahan tahun 2022 ini.

Adapun alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Lengkap, Kejagung dan Polri Siapkan Proses Hukum Selanjutnya

Seperti diketahui, saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna tulisan putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Baca Juga: Selamat dan Sukses! Menag Yaqut Cholil Qoumas, Resmi Luncurkan Logo Hari Santri Nasional (HSN) 2022

"Penggunaan pelat nomor dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," jelasnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x