Simak Alasannya! Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI

- 9 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI, Simak Alasannya!
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI, Simak Alasannya! /Dok MPR RI/


PORTAL PEKALONGAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendukung pemisahan Undang-Undang atau UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, UU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baru-baru ini, Ketua MPR RI Bamsoet menerima kunjungan pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, serta pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.

Kepada Bamsoet selaku Ketua MPR RI, mereka melaporkan bahwa DPD RI sudah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf rancangan undang-undang tentang DPD. Sehingga nantinya, antara ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, masing-masing memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi. Tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3.

Baca Juga: Begini Respons Ketua MPR RI Bamsoet, terkait Beberapa Pintu Gerbang Stadion Tertutup saat Tragedi Kanjuruhan

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Minggu 9 Oktober 2022, Bamsoet menjelaskan, usulan pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri, sudah bergulir sejak dia menjadi Ketua DPR RI pada tahun 2018-2019. Bahkan naskah akademiknya juga sudah disiapkan.

Namun, usulan tersebut sempat tertunda karena satu dan lain hal. Kini mulai diaktifkan kembali, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD 1945.

"Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitu pun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (pasal 22C UUD NRI 1945), yang pada intinya juga mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," ujar Bamsoet usai menerima pimpinan Kelompok DPD dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Begini Respons MPR RI Bamsoet, terkait Kemendikbudristek Siap Membuka Seleksi PPPK Guru pada November 2022

Bamsoet menjelaskan, dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan itu.

Artinya, lanjut Bamsot, dengan rumusan yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, pasal 19, dan pasal 22C dalam UUD 1945, dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI.

"Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut juga merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019. Khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI serta penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelas Bamsoet.

Dia menambahkan, untuk memperlancar proses pemisahan Undang-Undang MD3 menjadi Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, dan Undang-Undang tentang DPD RI, dalam waktu dekat ini pimpinan MPR RI akan mengajak pimpinan DPR RI dan pimpinan DPD RI untuk bertemu dalam suasana santai sambil coffee morning. Sehingga pemisahan Undang-Undang MD3 tersebut nantinya bisa menjadi inisiatif DPR RI.

Baca Juga: Lepas 6 Atlet Balap Sepeda Bertanding di Kejuaraan Dunia, Ketua MPR RI Bamsoet: Harumkan Indonesia!

"Selain sebagai kewajiban konstitusional, pembentukan undang-undang tersendiri bagi lembaga legislatif juga didasarkan atas ikhtiar untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan lebih komprehensif, demi merealisasikan cita-cita dari kedaulatan rakyat, yaitu kesejahteraan," tandas Bamsoet.***

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah