Wah... Ternyata Murah! Kapolri Terbitkan Telegram Biaya Pembuatan SIM Tak Boleh Ada Pungli

- 2 November 2022, 15:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok PMJ News/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Selama ini banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baik mengurus sendiri maupun lewat calo.

Keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya pembuatan SIM akhirnya didengar oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan terus melakukan perbaikan di tubuh Polri, merapikan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas, termasuk dalam pelayanan penerbitan SIM maupun perpanjangan SIM.

Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Wujud Perhatian, Habib Luthfi Berikan Bekal Nasi Rantangan untuk Kapolri saat Pamit ke Rembang

Surat Telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan untuk tidak ada pungutan liar atau pungli.

Dalam telegramnya Kapolri menginstruksikan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x