Armada Angkutan Perintis, Djoko Setijowarno: Libatkan BUMN dan Perusahaan Swasta

- 6 November 2022, 09:23 WIB
Djoko Setijowarno menyatakan, pemerintah bisa menggandeng BUMN dan perusahaan swasta dalam pemenuhan kebutuhan moda transportasi di wilayah 3PT seperti jurusan Kendari-Penanggo ini
Djoko Setijowarno menyatakan, pemerintah bisa menggandeng BUMN dan perusahaan swasta dalam pemenuhan kebutuhan moda transportasi di wilayah 3PT seperti jurusan Kendari-Penanggo ini /Ali A/

"Untuk itu, BUMN dan perusahaan swasta di daerah juga bisa dilibatkan dalam membantu pemerintah menyediakan armada angkutan perintis dan penyelenggaraan layanan itu. Armada angkutan perintis juga harus disesuaikan dengan kondisi jalan sehingga layanan bisa lebih optimal."

Beroperasinya angkutan jalan perintis untuk menghubungkan antara daerah terisolir, terpencil, tertinggal dan perbatasan (3TP), karena tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan.

Menurut Djoko Setijowarno, persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya.

Kondisi itu membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju.

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Subtema 2 Halaman 136, 137, 138, 139, 140: Peran Warga Sekolah

Penyelenggaraan angkutan jalan perintis berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Perhubungan 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Subsidi Pelayanan Angkutan Jalan Perintis.

Manfaat terselenggaranya angkutan jalan perintis (Suharto, 2022) adalah dapat menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang dan atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi; menghubungkan wilayah perbatasan dan atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani; sebagai stabilisator pada suatu daerah atau trayek tertentu dan atau angkutan pelajar mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; melayani daerah-daerah potensial (daerah transmigrasi) dengan kawasan perkotaan; dan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya rendah.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Minggu 6 November 2022, Saksikan Doraemon Spesial Hingga TikTok For You Stage

Outcome pelayanan angkutan jalan perintis di bidang ekonomi adalah meningkatkan perekonomian suatu daerah yang telah dilayani oleh angkutan jalan perintis dengan mempermudah akses warga sekitar yang terisolir menuju pusat perekonomian di pusat kota.

Di bidang pendidikan adalah menjadikan akses pelajar di daerah yang dilintasi trayek angkutan jalan perintis semakin mudah menjangkau sekolahnya. Sementara di bidang sosial untuk menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani serta membantu melayani angkutan di lokasi pasca bencana alam

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah