Armada Angkutan Perintis, Djoko Setijowarno: Libatkan BUMN dan Perusahaan Swasta

- 6 November 2022, 09:23 WIB
Djoko Setijowarno menyatakan, pemerintah bisa menggandeng BUMN dan perusahaan swasta dalam pemenuhan kebutuhan moda transportasi di wilayah 3PT seperti jurusan Kendari-Penanggo ini
Djoko Setijowarno menyatakan, pemerintah bisa menggandeng BUMN dan perusahaan swasta dalam pemenuhan kebutuhan moda transportasi di wilayah 3PT seperti jurusan Kendari-Penanggo ini /Ali A/

Kendala dan solusi

Pertama, kendala kondisi medan jalan sulit dilalui dan putusnya jembatan yang menghubungi wilayah yang dilayani apabila terjadi cuaca buruk dan bencana alam. Solusinya, menyelesaiankan masalah pada saat terjadi bencana alam yang mengakibatkan putusnya jalan yang melayani pelayanan Angkutan Jalan Perintis yaitu akan dilakukan adendum kontrak yang disesuaikan dengan mengubah atau mengurangi sisa kontrak pelayanan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Minggu 6 November 2022, Saksikan Yehh Jadu Hingga Ishq Mein Marjawan 2

Kedua, sulitnya mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa trayek yang dilayani khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali. Solusinya adalah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, dan PT Pertamina agar dapat memaksimalkan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,

Ketiga, kendaraan sudah mencapai umur teknis, sehingga mempengaruhi optimalisasi pelayanan. Solusinya adalah perlu segera dilakukan peremajaan kendaraan perintis untuk tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat

Keterbatasan anggaran untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis dengan melibatkan BUMN dan perushaaan swasta dalam hal pengadaan sarana. Kolabotasi harus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi penyelenggara angkutan perintis. Salah satunya kolaborasi antarperusahaan BUMN. Untuk membantu Perum Damri misalnya, perusahaan BUMN lain dapat menyediaan bus di sekitar wilayah perusahaan sebagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk pengadaan bus sebagai bentuk corporate social responsibilty (CSR).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Minggu 6 November 2022, Saksikan Kiss Of The Dragon Hingga Mega Series Panggilan

Kondisi jalan yang dilewati dalam kondisi belum memdai dapat dilakukan dengan pilihan sarana angkutan disesuaikan dengan kondisi jalan. Sarana angkutan dapat mengangkut penumpang dan barang, tidak diharuskan dengan kelengkapan fasilitas berpendingin. Sembari menunggu kewajiban pemda untuk memperbaiki jaringan jalan yang rusak. Karena jalan yang rusak itu berada di jalan yang wewenangnya di pemerintah daerah, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten.

Wilayah perbatasan yang sudah terbangun Pos Lintas Batas Batas Negara (PLBN) wajib dilengkapi dengan fasilitas layanan angkutan umum yang dimulai dengan angkutan jalan perintis

Pulau-pulau kecil dibantu pengoperasian layanan angkutan umum perintis, seperti Pulau Tanimbar, Kep. Anambas, Pulau Natuna, Pulau Tidore, Pulau Ternate, Pulau Biak, Pulau Natuna, Pulau Nias, Pulau Mentawai, Pulau Sebatik, Pulau Karimun.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah