Buruh Kecewa karena UMP DKI Jakarta Naik 5,6%, Kenapa?

- 29 November 2022, 15:02 WIB
Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Sebesar Rp37 ribu, Netizen: Lumayan
Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Sebesar Rp37 ribu, Netizen: Lumayan /

Mirah Sumirat juga mengatakan bahwa para buruh ingin mendapatkan naik sebesar 9,5% tetapi hal itu tidak terjadi.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Jadi Korpri 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Jika dilihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, nilai upah minimum ditetapkan tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Tapi lagi-lagi pemerintah mengecewakan bagi kami atas putusan UMP tahun 2023 di DKI," ujar Mirah Sumirat menambahkan.

Selain itu, saat ini banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK padahal industri perusahaan tersebut sangat baik.

"Dalam kesempatan ini juga akan menyampaikan persoalannya adalah banyak pengusaha yang melakukan PHK padahal mereka kondisi sektor industrinya masih bagus-bagus saja malah meningkat dengan baik," ucap Mirah Sumirat.

Di samping PHK, pembukaan lowongan pekerjaan juga tetap dibuka oleh perusahaan. Namun, pegawai tersebut hanya menggunakan sistem kontrak.

Baca Juga: Gus Baha: Cintailah Istrimu Meskipun Galak

"Ternyata perusahaan-perusahaan tersebut akan menghabisi pekerja tetapnya dengan pekerja harian lepas yang dimulai dari outsourcing dan juga kontrak," kata Mirah Sumirat.

Menurutnya, ia berharap kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada pegawai secara sepihak dan memberikan upah yang layak.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x