Menteri PMK Setujui 'No Work No Pay', Partai Buruh dan KSPI Serukan Penolakan

- 3 Desember 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi demo buruh soal  upah.
Ilustrasi demo buruh soal upah. /Antara/Didik Suhartono/

PORTAL PEKALONGAN - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dan menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan mengurangan jam kerja demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah dikenal dengan istilah no work no pay.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Jember Terlibat Narkoba, Kapolres: Tindak Tegas, Tidak Tebang Pilih

"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujarnya.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Sabtu 3 Desember 2022, Said Iqbal menyebut setidaknya ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia.

Kedua, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong.

Baca Juga: Pernyataan Camat Bawang terkait Longsor di Dieng Sebabkan Guru-Siswa SMPN 4 Memutar 10 Km lewat Banjarnegara

"Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," tegas Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x