Jenderal Andika Perkasa Memasuki Masa Pensiun, DPR Sahkan Pemberhentian dengan Hormat

- 13 Desember 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi Jenderal Andika Perkasa.
Ilustrasi Jenderal Andika Perkasa. /PMJ News/Nia/

 

PORTAL PEKALONGAN - Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa 13 Desember 2022, mengesahkan keputusan penting terkait jabatan Panglima TNI.

Pertama, DPR RI resmi mengesahkan pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI karena memasuki masa pensiun.

Kedua, DPR RI juga menyetujui atau mengesahkan Laksamanan TNI Yudo Margono menjadi Panglima TNI menggantikan Andika.

Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang paripurna diikuti seluruh anggota yang hadir secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margoni sebagai Panglima TNI. Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani, dilansir Kliksemarang.com dari Pmjnews.com, Selasa 13 Desember 2022.

Pimpinan dan seluruh anggota DPR yang hadir serentak menjawab setuju, dan disambut dengan ketukan palu satu kali oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan.

Baca Juga: Tutorial Cara Menggunakan ChatGPT, Mesin Pintar Buatan OpenAI yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah